Kemenhub Naikkan Tarif Angkutan Sebesar 11% untuk Penyeberangan Kelas Ekonomi

banner 728x90

infogeh.co, Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno menyatakan akan melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sebesar 11 persen. Penyesuaian tarif ini diberlakukan untuk 23 lintasan penyeberangan komersil.

Tarif baru ditetapkan per 28 September 2022 dan telah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kemudian akan efektif 3 hari setelah penetapan.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara, penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,” ujar Hendro dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9).

Ia menyampaikan, pertimbangan ini merupakan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.

“Dari tarif baru ini sebagai contoh penyesuaian tarif misalnya pada lintas Merak – Bakauheni yaitu tarif penumpang (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 14.475 menjadi Rp 16.575 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 2.100.

  • Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 369.000 menjadi Rp 407.700 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 38.700,“ jelas Hendro dalam siaran pers.
  • Sementara di lintasan Merak-Bakauheni untuk tarif lainnya seperti kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 644.000 menjadi Rp 712.750 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 68.750.
  • Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.107.000 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 107.000.

Untuk penyesuaian tarif (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) pada lintas Ketapang – Gilimanuk antara lain:

  • Tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 4.500,- menjadi Rp 5.450 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 950;
  • Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 144.000 menjadi Rp 160.350 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 16.350;
  • Tarif kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 219.000 menjadi Rp 242.250 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 23.250;
  • tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 355.000 menjadi Rp 392.500 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 37.500.

“Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan. Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya,” pungkas Dirjen Hendro.

Ke depannya, Hendro mengharapkan bahwa akan ada peningkatan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta peningkatan kualitas pelayanan angkutan penyeberangan yang selaras dengan penyesuaian tarif angkutan.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di alaman resmi Kumparan.com

banner 1080x1080