infogeh.co, Jakarta – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan Bareskrim kembali menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89.
Nurul menyebut total ada delapan orang lagi yang ditetapkan pihaknya sebagai tersangka. Dalam perkara serupa, sebelumnya Polri juga telah menetapkan Reza Shahrani alias Reza Paten sebagai tersangka.
”Untuk kasus robot trading Net89, telah ditetapkan 8 orang tersangka,” ujar Nurul dalam pernyataan videonya, Senin (7/11).
Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama2 dengan AA; ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.
Dalam perkara ini, PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), menurut Nurul memiliki peran yang terbilang cukup sentral. Mereka, kata dia, menjadi tempat tujuan bagi para membernya untuk mendepositkan seluruh dana. Termasuk soal urusan pencairan dana kepada para member Net89.
”Selaku sub-exchanger Net89, PT SMI, kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89,” ucap Nurul.
Atas penetapan tersebut, Nurul menuturkan pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap rekening dari delapan tersangka tersebut.
”Saat ini status rekening 8 tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik,” kata Nurul.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com