Kasus 2 Pelajar Tendang Nenek di Tapsel Kini Sudah Masuk ke Pengadilan

banner 728x90

infogeh.co, Sumatera Utara – Kasus 2 pelajar inisial IH dan PH yang menendang dan memukul nenek-nenek di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, terus bergulir.

Setelah keduanya ditetapkan tersangka tindak pidana ringan (tipiring), polisi langsung melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan, Kamis (24/11).

Hal itu dibenarkan Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni.

“Unit Pidum, PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan penyidik Polres Tapsel telah berkoordinasi dengan Hakim dan Panitera Pengadilan,” ujar Zamroni, dalam keterangannya, Jumat (25/11)

Kata Zamroni, dari hasil koodinasi dengan pihak pengadilan, proses diversi atau mediasi kembali dilakukan. Hal itu, sesuai amanat Pasal 7 Undang-undang No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Zamroni menerangkan, proses mediasinya dilakukan hari ini, Jumat (25/11). Sejumlah pihak dilibatkan, mulai dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Sibolga, Penyidik, penasihat hukum, kepala desa tokoh masyarakat, keluarga tersangka dan korban, pihak sekolah hingga Dinas Pendidikan Tapsel.

Sebelumnya Zamroni mengatakan penetapan status ke dua pelajar dilakukan pada Selasa (22/11). Dalam kasus itu, IH berperan menendang korban. Sedangkan PH memukul korban dengan kayu.

“Pasal yang disangkakan adalah 352 yaitu tindak penganiayaan ringan (tipiring),” ujar Zamroni.

Zamroni mengatakan alasan penerapan Pasal tipiring, berdasarkan hasil visum korban.

“Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan dari RSUD Padang Sidempuan di mana tidak ada bekas luka, bersih tubuh (korban) dari luka. Baik yang lecet maupun lebam, sehingga ancaman pidananya terkait dengan pidana tipiring,” ucap dia.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini