Kasatpol PP Makassar Tembak Mati Anggota Dishub Karena Cinta Segitiga

banner 728x90

infogeh.co, Makasar – Kasatpol PP Kota Makassar, M Iqbal Asnan ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan anggota Dishub Kota Makassar bernama Najamuddin (32). Dalam kasus itu Asnan dibantu 3 rekannya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan, kasus penembakan berujung maut ini murni persoalan pribadi. Tidak terkait dengan isu teror di Makassar.

“Untuk motifnya itu cinta segitiga. Motif pribadi. Tidak ada teror di Kota makassar ini tapi in hanyalah motif pribadi sehingga terjadi penembakan,” kata Budi saat jumpa pers, Sabtu (16/4) malam.

Motif cinta segitiga terkuak setelah polisi memeriksa sejumlah saksi. Termasuk saat polisi mengamankan seorang wanita yang diduga merupakan kekasih korban. Diperkuat keterangan wanita itu, terduga pelaku cemburu hingga ia tega menjadi otak penembakan tersebut.

“Kita masih akan periksa semua,” ujarnya tanpa menjelaskan lebih mendalam hubungan asmara ketiganya.
Polisi sendiri belum pasal yang dikenakan pada keempat tersangka.

Sebelumnya, Insiden penembakan itu terjadi di Jalan Danau Tanjung Bunga, Maccini Sombala, Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, pada Minggu (3/4) pagi.

Budi menuturkan, kasus berawal dari laporan penemuan mayat korban di Jalan Danau Tanjung Bunga. Saat itu, ditemukan bekas luka tembak di bagian ketiak dan semakin diperkuat dengan hasil pemeriksaan Laboratorium forensik Polda Sulsel.

Berbekal bukti peluru di tubuh korban dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang lebih dari 1 orang. Para pelaku itu berinisial S, MIA, N dan A. Belakangan diketahui bahwa MIA merupakan Kasatpol PP Kota Makassar.

“Ada pun saksi yang sudah kami diperiksa, sekitar 20 orang. Dan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi Haryanto.

Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, polisi akhirnya menangkap keempat pelaku. Budi menyebut, 3 pelaku lainnya merupakan rekan Kasatpol PP Kota Makassar.

“Untuk kepastiannya saat ini barang bukti serta tersangka masih dalam perjalanan. Jadi, belum bisa dirilis,” tandanya.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini