Infogeh.co, Mesuji – Oknum Kepala Desa Labuhan Makmur, Way Serdang, Mesuji, Son Bakri ditangkap jajaran Satreskrim Polres Mesuji, Selasa (11/10/2022) sore.
Son Bakri ditangkap, diduga korupsi dana desa tahun 2021 senilai Rp280 juta.
Kepala Satreskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki membenarkan penangkapan tersebut di rumahnya tanpa perlawanan.
Hal itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana desa dalam empat item kegiatan, dengan kerugian negara mencapai Rp280 jutaan.
“Ada pun empat kegiatan itu diantaranya desa siaga kesehatan, pembangunan jalan, dan dana penyertaan modal BUMDes.
Itu anggarannya bersumber dari dana desa pada APBDes Labuhan Makmur, Way Serdang, Mesuji tahun anggaran 2021,” kata Iptu Fajrian Rizki, Rabu (12/10/2022).
Atas perbuatannya itu, Son Bakri bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999.
Hal itu sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Irbansus Bidang Investigasi Inspektorat Mesuji, Andre Al Rendra turut membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, itu berkaitan dugaan dana desa yang dikorupsi tahun anggaran 2021, untuk nilai kerugian negara, saya belum bisa membeberkannya,” ujar Andre Al Rendra.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di sini