infogeh.co, Kotabumi – DA (24), warga Desa Bengkulu, Kecamatan Gununglabuhan, Kabupaten Way Kanan, ditangkap Polsek Sungkai Utara akibat membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Mega Pro bernomor polisi (Nopol) B 6119 KYU dan sebuah ponsel milik tetangganya sendiri.
DA ditangkap saat bersebunyi di rumah kerabatnya di Desa Bengkulu pada Sabtu, 19 Februari 2022, pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Sungkai Utara, AKP Rukmanizar mengatakan, petugas menyita satu unit barang bukti sebuah ponsel milik korban. Sedangkan sepeda motor korban sudah telanjur dijual tersangka.
“Penangkapan tersangka dilakukan setelah kami mendapatkan laporan perampasan sepeda motor dan ponsel milik Munajar (29), warga Desa Gedung Makripat, Hulu Sungkai, Lampung Utara (Lampura), pada 11 Januari 2022 lalu,” kata Kapolsek, Minggu, 20 Februari 2022
Menurut Kapolsek, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor yang sudah dijual pelaku.
“Kami hanya mengamankan barang bukti sebuah ponsel milik korban,” katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Uang hasil penjualan motor dipakai korban untuk membayar utang.
“Uang hasil kejahatan dipergunakan untuk membayar utang,” terang kapolsek.
Aksi kejahatan tersebut dilakukan tersangka dengan mendatangi rumah korban yang sedang bekerja memasang reng rangka atap rumah. Secara tiba-tiba, tersangka langsung mengambil sepeda motor korban dan ponsel korban lalu kabur.
“Pada saat kejadian itu korban sempat melihat tersangka membawa kabur sepeda motor,” kata dia.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co