Jarang Dikasih Jatah Istri, Oknum Guru PNS di Way Kanan Cabuli Muridnya dengan Jari Telunjuk

banner 728x90

Infogeh.co, Way Kanan – Oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DR (56) yang mengajar di SD Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan ternyata jarang diberi jatah hubungan intim oleh sang istri.

Kasat Reskrim Polres Waykanan AKP Andre Try Putra mengatakan pelaku DR mencabuli lima korban yakni, berinisial D, A, M, P, dan T. DR mencabuli korban A dan M pada 4 Oktober 2022 saat duduk di belakang ruang kelas.

“Saat itu pelaku mencabuli korban menggunakan jari telunjuk,” jelas Andre, Senin (10/10) Kemudian murid berinisial P dan T dilakukan saat korban datang untuk mengumpulkan tugas ke meja pelaku.

“Saat mengoreksi tugas yang dikumpul, pelaku menarik tangan korban dan memintanya untuk duduk dipangkuannya lalu mulailah aksi cabul itu dilakukan,” ungkapnya.

Kemudian murid yang berinisial D, pelaku melakukannya di rumah kosong yang berada di belakang sekolah saat jam istrahat.

“Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2)  UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak di mana pidananya ditambah satu per tiga dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di sini

banner 1080x1080