Infogeh.co, Lampung Utara – Seorang wanita inisial YA (45) asal Desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara, Rabu (19/10/2022).
YA ditangkap, karena menipu tetangganya bermodus menjanjikan kerja ke luar negeri (TKI).
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku menipu tetangganya bernama Supatmi (50) pada Februari 2020 silam. Dalam aksinya, YA bersama suaminya inisial CW.
“Peristiwa bermula saat YA bersama CW, mendatangi rumah korban. Kemudian keduanya menawarkan untuk menjadikan anaknya bekerja ke luar negeri pada awal Januari 2021,” kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).
Namun untuk bekerja ke luar negeri, ada sejumlah pembayaran yang harus dipenuhi. Kemudian keduanya meminta korban membayar uang Rp75 juta, korban pun memenuhinya.
“Namun hingga Agustus 2022, anak korban tidak juga bekerja ke luar negeri. Sementara uang yang dibayarkan, juga tidak dikembalikan, bahkan pelaku sudah tidak ada lagi terlihat di rumahnya,” ujar Eko Rendi Oktama.
Atas dasar itu, korban baru sadar sudah ditipu tetangganya itu, lalu melaporkannya ke Mapolres Lampung Utara untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Buron dua bulan, pelaku YA berhasil ditangkap saat berada disalah satu apartemen di Tangerang. Sementara untuk suaminya, hingga kini masih dalam penyelidikan dan pengejaran.
Dalam perkara itu, diamankan barang bukti berupa dua lembar kwitansi penerimaan uang, dan selembar fotokopi buku sertifikat atas nama Daliyem.
Kepada masyarakat, dihimbau jangan mudah terpedaya dengan penawaran-penawaran, apapun itu bentuknya, apalagi didahului dengan permintaan uang, bisa dipastikan itu tidak benar.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di sini