infogeh.co, Bandar Lampung – Inspektorat Jendral (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Pemerintah Kota Bandar Lampung membayar gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) minimal untuk tiga bulan.
Hal tersebut menjadi rekomendasi pertemuan Kemendagri. “Sementara yang dianggarkan Pemkot Bandar Lampung dalam APBD Perubahan baru dua bulan,” kata Inspektur Lampung, Freddy, saat di Rumah Dinas Gubernur Lampung, Rabu, 5 Oktober 2022.
Menurut Kemendagri, lanjutnya, Pemkot diminta menganggarkan tiga bulan gaji, terhitung Oktober, November dan Desember.
“Jika APBD Perubahan Pemkot disahkan, maka gaji 1.166 PPPK guru harus segera dibayarkan. Ini hasil kesepakatan antara Irjen Kemendagri, Pemkot, dan Pemprov apakah dijalankan atau tidak,” kata dia.
Sementara untuk tunggakan sembilan bulan gaji, dia belum mengetahui secara jelas. “Masalahnya SPMT sebagai dasar pembayaran gaji, sedangkan kota ini dibagikan SPMT baru digaji,” jelas dia.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co