Infogeh.co, Bandar Lampung – Pakaian adat jadi seragam sekolah akan diterapkan bagi siswa mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA.
Penerapan pakaian adat jadi seragam sekolah ini mengacu pada Peraturan Menteri Dikbudristek RI no 50 tahun 2022.
Aturan ini mengatur tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Di Bandar Lampung aturan ini belum diberlakukan, meskipun surat edaran dari Kementerian sudah diterima masing-masing Dinas Pendidikan, Kota / Kabupaten.
Kepala Disdikbud Bandar Lampung, Eka Afriana menyatakan untuk saat ini pihaknya lebih fokus terhadap pembelajaran tatap muka (PTM).
Menurutnya, penataan PTM jadi perhatian utama mengingat baru efektif kembali diterapkan sejak beberapa bulan terakhir ini.
“Belum (penerapan pakaian adat jadi seragam sekolah), kita fokus pembelajaran tatap muka. Karena ini kan baru jalan dari Juli kemarin,” kata Eka, Sabtu (22/10/2022).
Eka pun berharap sekolah untuk saat ini cukup konsentrasi terhadap sistem pembelajaran.
Kendati demikian, Eka mengaku Disdik Bandar Lampung sedang mempelajari turunan aturan untuk tiap daerah.
“Intinya kita sudah terima edaran nya, sedang kami pelajari. Begitu sudah siap baru kita tindaklanjuti,” kata Eka.
Lebih lanjut Eka menjelaskan, kemungkinan pada saat penerapan nya bakal memilih salah satu baju adat Lampung.
Untuk itu pihaknya masih menunggu dan mempelajari instruksi langsung dari Wali Kota.
“Wali Kota juga sudah mengarahkan, mungkin nanti bisa sekedar memakai batik yang ada logo adat,” kata Eka.
Namun yang paling penting, lanjut Eka sebelum aturan ini diterapkan di sekolah sekolah perlu sosialisasi ke siswa dan orang tua.
Eka berharap aturan ini tidak memberatkan baik itu siswa maupun orang tua siswa.
Tidak menutup kemungkinan, kata Eka, seragam adat ini bakal diberikan gratis bagi peserta didik jalur bina lingkungan (biling).
“Aturan ini bisa kita terapkan. Intinya jangan sampai memberatkan Anak. Mereka punya nya apa ya silahkan,” kata Eka.
Eka menambahkan, untuk tahap awal penerapan aturan ini bakal diterapkan oleh guru guru.
Selanjutnya bakal diterapkan untuk siswa siswa sekolah.
“Kita lihat dulu situasi dan kondisi di lapangan seperti apa,” kata Eka.
Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan bakal melakukan sosialisasi mengenai peraturan tersebut sebelum diterapkan.
Menurutnya, sosialisasi perlu dilakukan agar tidak ada pihak baik dari orang tua maupun sekolah keberatan atas aturan tersebut.
“Instruksi dari pusat mengenai baju adat untuk siswa sekolah, nanti kita akan sosialisasikan lebih lanjut,” kata Eva Dwiana.
Eva Dwiana berharap aturan baju adat menjadi seragam sekolah tidak menyusahkan orang tua.
Oleh karena itu menurutnya perlu dilakukan sosialisasi dan menyusun ketentuan lebih rinci dalam hal pelaksanaannya.
Eva Dwiana berujar, bisa saja pada saat diterapkan siswa sekolah tidak harus memakai pakaian adat secara lengkap.
“Bisa pakai selempang saja, pakai seragam atau mungkin pakai rok nya saja,” kata Eva Dwiana.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di sini