infogeh.co, Jakarta – Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang gagal ujian sekarang bisa melakukan ujian di hari yang sama. Perubahan kebijakan ini merupakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” bunyi instruksi itu dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022.
Surat telegram itu diterbitkan pada 31 Oktober 2022 dan ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram juga diinstruksikan ujian ulang bisa dilakukan dua kali dalam rentang waktu yang ditentukan. Lalu Satpas juga diminta menyediakan pelatihan bagi calon peserta yang akan ujian atau ujian ulang.
Menurut aturan pemohon SIM mendapatkan kesempatan dua kali ujian ulang selama tempo 14 hari terhitung sehari setelah dinyatakan tidak lulus ujian.
Pada pekan lalu Kapolri melakukan inspeksi mendadak di Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat. Saat itu Sigit meminta ada kebijakan baru sehingga pemohon SIM yang gagal ujian tes praktik bisa mengulang di hari yang sama.
Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi. Tadi saya dengar ada yang 4 kali gagal. Terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian,” kata Sigit saat itu.
Selain soal mengulang bagi yang gagal ujian SIM, Sigit dalam surat telegram juga meminta seluruh personel kepolisian tidak memungut biaya apapun dalam layanan SIM selain pungutan PNBP SIM.
Pemohon SIM sekarang juga dapat memilih sendiri lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satpas.
Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” demikian salah satu poin telegram tersebut.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Cnnindonesia.com