Heboh! Oknum Mahasiswa Malahayati Ini Ancam KIP Camaba Dicabut Jika Tidak Ikut PMII, Begini Isi Pesannya

banner 728x90

Infogeh.co, Bandar Lampung – Sedang ramai diperbincangkan saat ini mengenai chat WhatsApp yang diduga berasal dari salah satu mahasiswa Universitas Malahayati, Kota Bandar Lampung.

Mahasiswa Semester IX itu diketahui berasal dari jurusan farmasi berinisial FHS yang juga menjabat sebagai panitia MAPABA PMII, yang saat ini sedang berlangsung kepada Camaba Universitas Malahayati.

Memang, ada masalah apa dengan chat WhatsApp tersebut?

Ternyata, dalam pesan yang disebarkan tersebut berisi antara lain Camaba wajib mengikuti organisasi PMII.

Bagi Camaba yang menolak ikut, maka akan diancam tidak dapat menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan alibi bahwa KIP tersebut bukan bantuan dari kampus melainkan berasal dari dana Aspirasi anggota DPR-RI.

Dalam hal itu menurut FHS, KIP mahasiswa Malahayati berasal dari dana Aspirasi anggota DPR-RI yang bernama Kadavi yang juga berasal dari PMII, jadi menurutnya seluruh mahasiswa wajib masuk organisasi PMII.

Lebih rinci diuraikan isi chat WhatsApp-nya adalah sbb :

“Assalamuaikum, sekedar info bahwa nanti kalian diwajibkan untuk mengikuti acara MAPABA PMII. Karena sudah diminta langsung dari atasan. Jika kalian ada yang tidak setuju, maka data KIP kalian tidak akan terinput ke Kampus.”

Aminudin S.P., salah satu pengamat pendidikan yang ada di Provinsi Lampung kepada media ini Sabtu, (01/10/2022) amat menyesalkan bila isi WhatsApp yang beredar ini benar.

Apa lagi bila benar bahwa apa yang disampaikan salah satu mahasiswa dalam chat WhatsApp tersebut berdasarkan perintah dari atasan (petinggi kampus).

”Ini jelas melanggar UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mencakup hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi dan hak atas rasa aman,” tegas Aminuddin.

Terlebih lagi menurut Aminudin, hal itu telah melanggar konstitusi negara UUD 45 Pasal 28f yang dengan tegas mengatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Sampai berita ini diturunkan, mahasiswa yang berinisial FHS belum bisa memberikan keterangan karena sedang ada acara pembukaan Mapaba PMII.

Sementara pihak Universitas Malahayati pun belum ada yang bisa dihubungi.

banner 1080x1080