Guru Honorer Ditangkap Karena Cabuli Anak di Bawah Umur di Mesuji

banner 728x90

infogeh.co, Mesuji – Seorang guru honorer dengan inisial R (31), diamankan oleh jajaran Polres di Kabupaten Mesuji karena melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/64/2022/SPKT/RESORT MESUJI/POLDA LAMPUNG/TANGGAL 19 Februari 2022.

“Tersangka R (31) melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur di salah satu pondok pesantren di Mesuji. Itu terjadi pada Februari dengan modus mengiming-imingi korban dengan meminjamkan handphone, kemudian memaksa korban untuk melakukan aksi bejatnya tersebut,” jelas kapolres, Selasa, 22 Februari 2022.

Kemudian, lanjut Kapolres, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada siapapun. Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit pada alat vitalnya.

“Kemudian orang tua korban membawa anaknya ke rumah sakit dan hasil pemeriksaan medis oleh dokter menyatakan korban mengalami kesakitan di bagian kelamin. Unit PPA Polres Mesuji saat ini sedang melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain. Atas perbuatanya, tersangka terancam hukuman 12 Tahun penjara,” lanjut Kapolres.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co

banner 1080x1080