infogeh.co, Palembang – Polisi masih menyelidiki terkait terbakarnya gudang penimbunan solar ilegal di Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Saat ini, Aipda SF sebagai pemilik lahan dan S sebagai sopir tangki pengangkut minyak yang meledak telah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, dari hasil pemeriksaan, gudang penimbunan solar ilegal itu merupakan milik warga inisial BR yang masih dalam pengejaran.
BR menyewa lahan itu kepada Aipda SF untuk dijadikan gudang penimbunan solar.
“Hasil pemeriksaan, mereka mengaku baru beroperasi selama lima bulan,” kata Ngajib, Senin (26/9/2022).
Ngajib mengungkapkan, S merupakan sopir mobil dari perusahaan inisial PT DKA. Saat kejadian, mobil truk tangki yang dikemudikan oleh S terbakar karena baru saja memindahkan solar dari tangki mobil ke dalam drum.
Sejauh ini, penyidik baru menetapkan S sebagai tersangka yang saat itu kedapatan menggelapkan solar milik perusahaan di tempatnya bekerja.
“Tersangka ini menjual solar milik perusahaannya tanpa izin. Sebelum tersangka mengisi solar di SPBU, dia lebih dulu membawa mobilnya ke gudang tersebut agar solar yang ada di tangki disedot menggunakan mesin air untuk dipindahkan ke drum,” ujarnya.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kompas.com