infogeh.co, KALIANDA – Seorang pria pengangguran ditangkap polisi lantaran telah menggelapkan 1 unit sepeda motor.
Pelaku berinisial AF (27), warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamsel bersama unit Reskrim Polsek Kalianda, lantaran menggelapkan sepeda motor jenis Honda Verza milik korban TR (25), warga Desa Gunung Terang.
Kapolsek Kalianda AKP. Sugianto, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP. Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan tersangka kasus penggelapan tersebut.
Berawal, Pelaku AF (27), Minggu (27/08) menemui korban di SPBU Jati untuk meminjam motor dengan dalih ingin mengambil uang, kemudian korban memberikan kunci sepeda motornya.
“Lalu pelaku pergi bersama saudara saksi Khoirul (30) menuju Desa Sukatani, namun diperjalanan ban motornya pecah, sehingga saudara saksi diantar kembali ke SPBU Jati sekitar pukul 15.00 WIB,” ujarnya. Minggu (10/09/2023).
Dihari yang sama, sekira pukul 19.00 WIB, pelaku kembali meminjam kendaraan kepada korban, dengan alasan akan mengambil uang kepada orang tuanya, namun kendaraan tersebut tidak dikembalikan.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.17 juta dan melaporkannya guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Kalianda.
Berdasarkan laporan korban, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Honda Verza dengan Nopol BE 4222 ET.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan di jerat pasal 372 KUHPidana,” tutup AKP. Sugianto.(*/Iw)