Radarnusantara.co (Pesawaran)- Gegara ribut masalah comberan atau parit Nasip na’as yang menimpa Muhamad Nawawi Mutaqin (34) warga Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran yang harus kehilang empat jarinya kerena di bacok oleh tetangganya sendiri.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik mengatakan kejadian itu Pada hari jumat tangal 23 April 2021 sekira jam 15.15 wib di Dusun Kunyayan Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran terjadi Penganiayaan terhadap korban Muhamad Nawawi Mutaqin yang dilakukan oleh pelaku Joni Pranata (30) warga Bumi Agung Kecamatan Tegineneng kabupaten Pesawaran.
“Kapolres melanjutkan bermula permasalahan saluran air /parit (comberan) Pelaku membacok korban sebanyak satu kali dengan menggunakan satu bilah senjata tajam jenis golok/parang dan melukai pada bagian tangan sebelah kanan korban dan menyebabkan korban mengalami putus 4 (empat) jarinya yaitu jari jempol,jari tengah,jari manis dan jari kelingking,” jelas Kapolres Melalui rilis humas setempat, sabtu (5/6/21).
“Setelah kejadian tersebut korban langsung dibawa kerumah sakit dan dirawat selama tiga hari dirumah sakit Mardiwaluyo metro, Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polsek Tegineneng untuk di tindak lanjuti,” tambah kapolres.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pada hari jumat tanggal 04 juni 2021 sekira jam 16.30 wib, Unit Reskrim Polsek Tegineneng langsung di pimpin AKP Abdul Roni, SH Polres Pesawaran langsung mengamankan satu orang terduga pelaku penganiayaan yaitu Joni pranata berikut barang bukti satu helai kaos lengan pendek berkerah motif bergaris warna kombinasi coklat,merah putih satu bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna coklat tidak bersarung panjang 40 (empat puluh) centimeter.
“Guna penyidikan lebih lanjut kini tersangka berikut barang bukti amankan di Polsek Tegineneng Polres Pesawaran dan sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 KUH. Pidana.Ancaman 5 tahun Penjara,” tegas Kapolres (Eka).