Eks Bupati Kolaka Timur Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Kasus Penyuap Ardian Noervianto

banner 728x90

infogeh.co, Jakarta – Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dituntut dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Andi Merya dinilai jaksa KPK telah terbukti menyuap sejumlah pihak dengan uang sebesar Rp3,405 miliar terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan,” ujar jaksa KPK Asril saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/10).

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yaitu perbuatan Andi Merya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Hal meringankan terdakwa berterus terang, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan dalam persidangan,” tutur jaksa.

Andi Merya bersama-sama dengan adik Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba, LM Rusdianto Emba, terbukti menyuap mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dengan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Andi Merya dan Rusdianto juga terbukti menyuap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke sebesar Rp1,73 miliar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar dengan Rp175 juta.

Total uang yang dikeluarkan untuk mengurus pinjaman dana PEN Pemkab Kolaka Timur sejumlah Rp3,405 miliar.

Pemkab Kolaka Timur awalnya mengajukan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar. Namun, Pemkab Kolaka Timur disebut sulit mendapat pinjaman karena berada di urutan ke-48.

Dengan bantuan Ardian, akhirnya Pemkab Kolaka Timur mendapat pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar.

Atas perbuatannya, Andi Merya dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Rusdianto dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Rusdianto terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sukarman Loke selaku penerima suap dituntut dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Sukarman juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1,73 miliar dikurangi dengan yang telah disetor ke KPK sebesar Rp550 juta, sehingga masih tersisa Rp1,18 miliar.

Sukarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Cnnindonesia.com

banner 1080x1080