infogeh.co, Lampung Timur -Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Suheri mengatakan pihaknya menangkap dua pemuda asal Labuhan Maringgai, karena kedapatan memiliki ratusan butir pil Hexymer.
“Inisial tersangka adalah DH (22) dan DA (22). Keduanya adalah warga Desa Muara Gadingmas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur,” kata dia, Jumat, 23 September 2022.
Keduanya ditangkap di Desa Muara Gadingmas, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Kamis, 22 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurutnya, setelah dilakukan penggeledahan badan serta tempat dan diketemukan barang bukti berupa 306 butir pil Hexymer, yang dikemas dalam 26 bungkusan plastik klip.
“Pada saat diinterograsi, keduanya mengakui barang bukti tersebut miliknya,” kata Suheri.
Tersangka dan barang bukti, langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Berita ini telah lebih dulu dierbitkan di halaman resmi Lampost.co