infogeh.co, Bandar Lampung – Jajaran Ditpolairud Polda Lampung menangkap dua orang tersangka tindak pidana penambangan pasir ilegal. Dua orang pemilik tambang pasir ilegal itu yakni, ZRW dan WYD. Kasus itu di ekspos di Markas Ditpolairud Polda Lampung, Senin, 19 September 2022.
Dirpolairud Kombes Sis Mulyono mengatakan Subdit Gakkum melakukan patroli pada Jumat, 2 September 2022, menemukan kegiatan penambangan pasir ilegal tanpa dilengkapi izin yang sah di Desa Rantau Jaya Ilir, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah.
“Kemudian keesokan harinya petugas Ditpolairud menggerebek tempat tambang ilegal dan mengamankan dua orang tersangka saat sedang bekerja,” kata dia.
Kemudian kedua pelaku yang merupakan warga Lampung Tengah itu langsung dilakukan penahanan. Dari hasil pengakuan tersangka sudah beroperasi selama dua tahun di lokasi tersebut.
“Jadi mereka ini beroperasi jika ada pesanan atau order, langsung mereka kirim ke tempat orang yang memesan pasir,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan di lokasi penambangan yaitu satu unit kapal tongkang tanpa nama bermuatan pasir dua kubik milik tersangka ZRW. Satu unit kapal tongkang tanpa nama dengan muatan pasir sekitar 16 kubik milik tersangka WYD. Serta dua unit perahu klotok dan satu unit kompayer
“Para tersangka terancam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu dengan hukuman paling lama lima tahun penjara,” kata dia.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan dihalaman resmi Lampost.co