Dua Anggota Dewan Kepulauan Seribu Jadi Tersangka Atas Kasus Narkoba

banner 728x90

infogeh.co, Jakarta – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang turut menjerat anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ.

Kedua tersangka yakni NS yang merupakan penyedia jasa layanan perseorangan (PJLP) Satpol PP Kepulauan Seribu serta S, PJLP Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu.

“S dan NS sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Kepulauan Seribu Ipda Putut Kasi Humas Polres Kepulauan Seribu Ipda Putut saat dihubungi, Kamis (24/11).

Putut menerangkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap berperan mengedarkan barang haram tersebut.

“S dan NS itu pada saat digeledah ditemukan barang bukti dan dari keterangan saksi-saksi yang lain memang mengaku dapatnya dari yang bersangkutan. Jadi itu menjadi pertimbangan bisa dikategorikan mereka adalah yang mengedarkan jadi ditetapkan tersangka,” tuturnya.

Diketahui, dalam kasus ini, polisi sempat menangkap delapan orang. Namun, satu orang berinisial A telah dipulangkan, sebab hasil tes urinenya negatif.

Sedangkan untuk lima orang lainnya, termasuk MJ, tidak ditetapkan sebagai tersangka dan hanya menjalani proses rehabilitasi.

Berdasarkan pemeriksaan Putut menyebut kelima orang termasuk MJ ini hanya berperan selaku pengguna, sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhitung dari Rabu tanggal 23 November ada empat orang termasuk anggota Dekap (Dewan Kabupaten) sudah dirujuk rehabilitasi ke RSKO,” ucap Putut.

Sebelumnya, polisi menangkap anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ (35) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat ke Polsek Kepulauan Seribu Utara bahwa ada pesta narkoba di Pulau Kelapa, Jumat (18/11).

Setelah mendapat informasi itu, polisi mendapati ada orang yang berkumpul di pinggir jalan. Namun, saat akan diperiksa, mereka langsung melarikan diri.

Anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan lima orang tersebut. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang berinisial S. Polisi lantas mencari keberadaan S dan langsung diamankan.

Kepada polisi, S mengaku mendapatkan barang haram itu dari NS. Informasi ini ditindaklanjuti dengan menangkap NS dan menyita sabu seberat 1,38 gram.

“Dari situ diinterogasi lagi dia (NS) ngaku habis konsumsi itu sama MJ. Nah, MJ ini akhirnya diamankan hari Sabtu,” kata Kasi Humas Polres Kepulauan Seribu Ipda Putut saat dihubungi, Selasa (22/11).

“MJ ini yang anggota dewan, dewan Kabupaten,” imbuhnya.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Cnnindonesia.com

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini