“Ini menjadi pemikiran bagi kami sebaiknya kegiatan perpisahan sekolah dan study tour hanya boleh dilakukan dilingkungan sekolah,” kata Deni Ribowo, anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Kamis (16/05/2024).

Hal tersebut mengurangi resiko terjadinya hal-hal yang bisa merugikan dan mengancam keselamatan siswa saat melakukan kegiatan study tour atau fieldtrip.

“Seperti musibah yang dialami rombongan anak-anak SMK Lingga Kencana, Bus yang ditumpangi mengalami kecelakaan di Ciater Subang, Jawa Barat yang menewaskan 11 siswa dan guru. Tentu kejadian-kejadian tersebut menjadi perhatian serius bagi kita terhadap anak-anak kita,” tegasnya.

Dilanjutkannya, untuk itu semua unit-unit sekolah swasta dan negeri di Provinsi Lampung, baik tingkatan dari TK hingga ke SMA, SMK sebaiknya melakukan kegiatan tersebut dilakukan dilingkungan sekolah. Misal kegiatan perpisahan sekolah, cukup dilakukan dilingkungan sekolah dan tak perlu di luar.

“Kita mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan yang ada di Provinsi Lampung untuk mengeluarkan aturan yang melarang kegiatan perpisahan sekolah dan study tour di luar kota, hanya boleh di dalam lingkungan sekolah saja,” paparnya.

Dia menambahkan, hal-hal preventif ini dilakukan semata untuk kepentingan keselamatan pelajar dan gurunya.

“Lalu soal perpisahan yang dilakukan di hotel-hotel sebaiknya unit-unit sekolahan melakukan perpisahan ya tetap dilingkungan sekolah.

Selain akan memberikan kesan memori kenangan bagi anak-anak kita juga tidak terkesan bermewah-mewahan apalagi hedonis. Karena belum tentu semua siswa mampu untuk sumbangan kegiatan di hotel-hotel tersebut,” pungkasnya. (hs)