Radarnusantara.co (Jakarta) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Pemalsuan, Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terpidana Hj Nurbaiti (50) alias Betty Binti Munir Supardi warga Jalan Kayu Manis I Lama No.11, RT.04/RW.08, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Tertangkap Nurbaiti pada Selasa 25 Mei 2021 sekira pukul 14:15 Wib, di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H, menjelaskan terpidana Hj Nurbaiti merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sejak 2016.
“Awalnya terdakwa Nurbaiti selaku Marketing Funding (2004-2009) dan Manajer Funding (2009-2012), mengambil dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan sejak tahun 2008-2012 sambil meminta tanda tangan para nasabah Bank Mega pada slip penarikan kosong dengan alasan uang para nasabah seolah-olah uang diinvestasikan pada produk Mega Kapital,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H, melalui siaran pers, Selasa (25/5/2021).
Dimana lanjutnya, pemberian bunga lebih tinggi 10%-25% dibandingkan menyimpan uang pada Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan dengan bunga flat.
Adapun transaksi yang dijalankan Terdakwa dilakukan menggunakan pola cash to cash melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya, dan akibat kejadian tersebut para nasabah mengalami kerugian sebesar
Rp. 22.245.000.000 (dua puluh dua milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1556 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Terdakwa, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat yang Dapat Menerbitkan Suatu Hak, Tindak Pidana Penipuan Secara Berlanjut, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidiair 1 (satu) tahun kurungan,” ujarnya.
Leo menambahkan, terdakwa Nurbaiti diamankan di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat setelah sebelumnya melarikan diri usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan.
“Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman. Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. (Red)