Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Tangkap Kedua Pelaku Pencurian Ganjal Mesin ATM Yang Ternyata Suami Istri

banner 728x90

infogeh.co, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Subdit III Jatanras bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cilegon Banten berhasil tangkap dua pelaku pencurian uang melalui ATM.

Kejadian tersebut berlokasi di ATM yang berada di pom bensin Sultan Agung, Bandar Lampung pada 24 Desember 2023 lalu sekira pukul 20:30 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan Polda Lampung berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian dengan modus penipuan.

Aksi penipuan tersebut dengan berpura-pura membantu korban yang sedang melakukan penarikan uang di mesin ATM, namum transaksi mengalami kegagalan karna terganjal.

“Pelaku menggunakan modus ganjal ATM menggunakan alat tusuk gigi, bahwa para pelaku menawarkan membantu transaksi korban lalu pelaku menukar kartu ATM milik korban tanpa disadari dengan kartu lainnya,” Kata Umi pada Jum’at 19 Januari 2024.

Umi mengatakan pelaku berhasil diamankan saat berada di Jl. Jenderal Sudirman kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta, kota Cilegon Banten.

Ia menjelaskan pelaku saat dilakukan penangkapan juga diketahui ingin melaksanakan aksinya lagi di daerah tersebut.

Para pelaku mengaku sudah melaksanakan aksinya di tujuh lokasi diantaranya ATM RS Urip Sumoharjo, ATM RS Imanuel, ATM SPBU Nunyai Rajabasa, ATM SPBU Diponegoro.

Kemudian di ATM SPBU Taman Siswa Telukbetung Utara , ATM Radar Lampung dan ATM SPBU Sultan Agung.

“Atas kejadian tersebut Kerugian yang dialami korban sebesar Rp 122.555.000,” jelasnya.

Diketahui sepanjang tahun 2023 para pelaku telah mengumpulkan kurang lebih Rp.170 juta dari hasil kejahatan ganjal ATM.

Kedua tersangka itu yaitu RK Als kiki Bin Hasanudin, 31 tahun warga Katibung, Lampung Selatan dan DN, 32 tahun warga Katibung, Lampung Selatan.

Kedua pelaku ini merupakan pasangan suami istri. Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua unit handphone, 11 buah kartu ATM, dua buah dompet warna hitam dan coklat dan satu unit sepeda listrik.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini