Radarnusantara.co (Lampung Selatan) – Direktur Eksekutif LSM Lampung Anti Korupsi (LANTAK) Erwin Syahrir mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat melanjutkan pengembangan kasus korupsi di Dinas PUPR Lampung Selatan yang sebelumnya menyeret Hermasyah Hamidi dan Syahroni sebagai terpidana suap fee proyek di Dinsa PUPR setempat.
“Kami meminta KPK lanjutkan kasus ini sampai ke akar-akarnya, yang berbuat pada prinsipnya harus bertanggung jawab, agar penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” Tegas Erwin Syahrir, Selasa (3/8/21).
Hal tersebut menurutnya dinilai penting karena masih ada dugaan banyak pihak yang terlibat selain kedua terpidana yang sudah dijatuhi vonis.
“Kami sudah Surati KPK agar melanjutkan proses pengembangan sehingga dapat menemukan tersangka baru dalam kasus fee proyek, kemana aliran dana tersebut selanjutnya,” kata dia.
“Fakta persidangan bisa dijadikan pintu masuk baru sehingga siapa yang menikmati uang hasil suap tersebut bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya,” timpal Erwin.
Ditambahkan, dengan fakta yang ada dirinya mengaku optimis lembaga anti rasuah tersebut dapat membongkar skandal korupsi tersebut.
“Perkara mau atau tidak, kalau mau saya yakin akan banyak terseret, jadi sekali lagi kami meminta agar KPK kembali turun selesaikan kasus korupsi ini,” tambahnya. (Ris/Red)