infogeh.co, Bandar Lampung – Empat pejabat utama PT. Gahendra Abadi Jaya (GAJ) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung terkait peredaran pupuk ilegal di Kabupaten Pringsewu.
Mereka terdiri dari dua orang komisaris, yakni KG dan S,serta dua direktur, HA dan TSD
Kasubdit 1 Indagsi Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Catur Prasetyo mengatakan, para tersangka telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik berupa keterangan saksi, bukti syarat berupa dokumen legalitas usaha, bukti penjualan pupuk, serta adanya keterangan ahil,” ujarnya, Kamis, 10 Maret 2022.
Polda telah melibatkan saksi ahli dari Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, serta ahli hukum perseroan dari Universitas Lampung (Unila).
“Diperkuat dengan adanya keterangan tertulis dan keterangan saksi dari Phak Pusat Perindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang membenarkan bahwa pupuk yang diproduksi dan dijual PT GAJ tidak terdaftar di Kementerian Pertanian (Kementan) RI,” ungkapnya.
Saat ini, kata dia, para tersangka sedang menkalani pemeriksaan di Polda Lampung guna melengkapi berkas perkara yang akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Polda Lampung sedang melengkapi administrasi berkas perkara untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejati Lampung,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan sebanyak 4.500 liter bahan baku pembuat pupuk cair, 41.725 kg pupuk padat yang siap jual yang terdiri dari berbagai merek dan kemasan, 4.880 liter pupuk cair yang siap jual, 4.529 pcs pupuk serbuk siap jual, serta alat-alat pembuat/pengemasan pupuk seperti label, kemasan/karung/botol, dan mesin jahit karung.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung mengungkap peredaran pupuk pertanian ilegal yang di produksi oleh PT GAJ di Jalan Latsitarda, Desa Pering Kumpul, Kabupaten Pringsewu pada Senin, 24 Januari 2022 lalu.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafirin mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan warga tentang adanya peredaran pupuk ilegal. Saat dilakukan penyelidikan, polisi pun menemukan berbagai jenis pupuk cair dan padat tanpa dilengkapi izin dari Kementan.
Setelah itu, polisi langsung menggerebek tempat produksi pupuk dan mengamankan empat orang yang sedang bekerja. Dari hasil pemeriksaan, perusahan tersebut memproduksi pupuk sejak 2019 singga saat ini.
“Empat orang saksi kita mintai keterangan hingga direktur pemasaran perusahan sedang diperiksa,” katanya.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co