Pesawaran (Radarnusantara.co) -Diduga Korupsi Dana Desa tahun angaran 2020 Oknum Kepala Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor, lantaran diduga telah melakukan korupsi terhadap Dana Desa sebesar Rp.487 rupiah.
Dariyanto disidangkan dalam gelaran sidang perdananya, yang dilaksanakan di PN Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu pagi 17 November 2021 kemarin, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa.
“Bahwa dalam menggunakan dana APBDes Desa Sukabanjar tahun 2020, yang dikelola sendiri oleh Terdakwa dilakukan dengan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dan Laporan Surat Pertanggung jawaban Desa Sukabanjar tahun 2020 dengan kondisi yang sebenarnya,” ucap Jaksa bacakan dakwaannya.
Beberapa item yang diduga telah disalahgunakan penganggarannya diantaranya pada pembayaran honorarium atau insentif, anggaran belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan, pembangunan rabat beton Dusun IV.
Serta pada Anggaran Belanja Tidak terduga pada Penyaluran Bantuan Langsung Tunai, dan pajak PPn PPh serta Pajak Restoran dan Rumah Makan, dengan total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp.487.460.810 (empat ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus enam puluh ribu delapan ratus sepuluh rupiah).
Oknum Kades Sukabanjar ini didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 20 tahun, dan denda paling banyak sebanyak Rp.1 miliar. (Red)