Dendam Kesumat, 6 Bocah SMP Lambar Ini Tewaskan Teman Sekelasnya Sendiri, Jasadnya Dibuang Kesungai

Ilustrasi Mayat (Dok. Google Images)
banner 728x90

Infogeh.co – Setelah 7 bulan lamanya, Polisi mengungkap pembunuhan pelajar SMP di di Lampung Barat, Lampung. Ditetapkan total ada enam siswa SMP berinisial RA (13), DP (14), DM (15), RC (13), R (13), dan TJ (13) alias ST yang dengan tega menghabisi nyawa teman sekelasnya sendiri berinisial AP (13) hanya karena masalah sepele.

Adapun keenam pelaku ditangkap polisi pekan lalu atau awal Agustus 2022.

Sebelumnya dilaporkan bahwa AP ditemukan tewas mengambang di Sungai Way Kabul, Kecamatan Way Tenong, Lampung, pada Rabu (26/1/2022) pagi.

Kapolsek Sumber Jaya Komisaris Polisi (Kompol) Ery Hafri mengatakan, korban dihabisi oleh keenam pelaku karena sebelumnya korban memiliki konflik atau pertengkaran kecil dengan RC, salah satu pelaku.

“Antara korban dengan salah seorang pelaku pernah bertengkar di sekolah,” kata Ery saat dihubungi, Minggu (7/8/2022) malam.

Usut punya usut, konflik tersebut dimulai ketika  RC menyebut korban dengan kata “banci”. Korban lalu melapor kepada guru Bimbingan dan Konseling (BP). Lepas kejadian itu, RC tambah menaruh rasa dendm kepada korban karena membawa permasalahn tersebut ke pihak sekolah.

Akhirnya, buntut dari rasa dendam itu membuat RC berniat untuk melukai korban.

Hingga pada Selasa (25/1/2022), RC mengajak beberapa temannya yaitu DP, DM, RA, dan TJ sepakat bertemu di rumah RC untuk menyusun rencana.

Para bocah yang masih berstatus siswa kelas 2 SMP ini lalu berunding untuk menjemput korban yang saat itu diketahui sedang berteduh karena kehujanan di Kelurahan Pajar Bulan.

Mereka lalu menghampiri dan menjemput korban serta membawanya ke kebun kopi. Disanalah terjadi pengeroyokan dan menyebabkan korban terluka tewas.

Lebih naas lagi, para pelaku dengan mudahnya langsung membuang jasad korban ke sungai.

Keenam pelaku terancam Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Mengapa 7 bulan kasus baru terungkap?

Ery mengatakan, pengungkapan kasus ini memakan waktu lama lantaran minim informasi saat korban ditemukan.

Hal itu membuat laporan keluarga yang curiga dengan luka lebam di sekujur tubuh korban memakan waktu untuk penyelidikan. Namun untungnya, semua bisa terungkap dan korban serta keluarga bisa mendapat keadilan.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di sini

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini