Cemburu Buta, Wanita Ini Tikam Leher Pacarnya Bertubi-Tubi dengan Obeng

banner 728x90

Infogeh.co, Kriminalitas – Wanita di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Vivi (25) gelap mata lantaran cemburu sehingga menikam pacarnya Ari Alfait (25) secara bertubi-tubi. Korban ditemukan bersimbah darah akibat luka tikaman di bagian leher.

“Pelaku cemburu lihat pacarnya (korban) sama perempuan lain sedang di warung,” kata Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat dikonfirmasi, Minggu (25/9/2022).

Herman mengungkapkan, pelaku memergoki pacarnya dengan wanita lain di sebuah warung pada Jumat (23/9) sekitar 19.00 WITA.

Akibatnya pelaku pun terlibat cekcok dengan korban di lokasi.

“Setelah didapat sama perempuan lain sempat cekcok dulu. Ini pelaku tanya ke korban mau pilih dia (pelaku) atau perempuan yang nabawa,” bebernya.

Cekcok sepasang kekasih ini sempat mereda hingga Vivi pulang ke rumahnya.

Namun tak lama kemudian pelaku mendatangi Ari di kediaman korban di BTN Passakorang, Kelurahan Karema hingga melakukan penikaman pada Sabtu (24/9) pukul 03.00 WITA.

“Sempat mereda sebentar setelah cekcok, cuman ternyata pelaku ini kembali jam 3 malam ke rumah pacarnya,” jelasnya.

Vivi memasuki rumah korban dan langsung menikam menggunakan obeng secara bertubi-tubi. Insiden itu membuat korban mengalami luka serius pada bagian leher.

“Pelaku ini datang ke rumah korban di BTN, tiba-tiba langsung na tusuk pakai obeng di lehernya (korban),” ujar Herman.

Polisi Periksa 4 Saksi

Herman menambahkan pihaknya telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus penikaman ini. Saksi yang diperiksa termasuk kakak korban.

“Sudah 4 saksi kita periksa diantaranya warga sekitar (rumah korban) dan saksi dari kakak korban,” kata Herman.

“Untuk kelanjutan kasus ini rencananya Minggu sore (25/9) gelar perkara,” tuturnya.

Penetapan Tersangka

Polisidi Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya menetapkan wanita bernama Vivi (24) sebagai tersangka usai menikam leher pacarnya secara sadis. Vivi saat ini berada dalam pengawasan psikolog.

“Sudah dilakukan gelar perkara dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Tersangka Vivi dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan sehingga terancam hukuman 5 tahun penjara.

Herman juga mengatakan bahwa saat ini tersangka tengah didampingi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mamuju dan psikolog Dinas Sosial untuk mengecek kondisi kejiwaan.

“Pelaku sementara kita lakukan pendampingan dari PPA, psikolog, dan Dinas Sosial untuk mengetahui kondisi dan kejiwaan,” bebernya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di sini

banner 1080x1080