Cekoki Miras ! Dua Pemuda Metro dan Lampung Tengah Cabuli Anak Dibawah Umur

banner 728x90

infogeh.net, Metro – Dua pemuda ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Metro, karena mencabuli anak dibawah umur disekitaran Kantor Kelurahan Metro Pusat. Pelakunya yakni PD (20) warga Metro Pusat dan AR (19) warga Lampung Tengah, dimana keduanya tengah diamankan di lokasi berbeda.

Kepala Satreskrim Polres Metro Iptu Andri Gustami mengatakan, keduanya ditangkap berawal atas laporan dari kedua orang tua korban, yang melaporkan telah terjadi kasus pencabulan anak di bawah umur. Kedua korban yakni beriniaial FR (14) dan SE (17), juga di dua tempat berbeda pencabulannya.

“Setelah mendapat laporan tersebut, kami bergerak cepat dan menangkap tersangka di rumah indekos di Metro Barat. Dari hasil pemeriksaan keduanya, terungkap bahwa perbuatannya bejat tersebut dilakukan setelah berkenalan, kemudian mengajak bertemu dengan korban melalui media sosial,” jelas Iptu Andri Gustami saat ekspos di Mapolres Metro, Jumat (29/1/2021) sore.

Untuk masing-masing pelaku cabul ini, waktunya berbeda-beda dimana pelaku AR mencabuli SE pada Selasa (5/1/2021) malam. Setelah bertemu, AR mengajak SE ke kamar kos pelaku. Setelah itu, AR mencekoki korban dengan minuman keras jenis anggur merah.

“Sebelum itu, AR menjemput korban menggunakan mobil sewaan jenis Daihatsu Xenia merah di kediaman korban. Setelah dicekoki miras, pelaku kemudian langsung melakukan aksi bejatnya. Kemudian setelah dicabuli, pelaku kemudian melarikan diri dan korban ditinggal di Taman Kota Metro,” ungkap Andri Gustami.

Andri Gustami mengungkapkan, untuk pelaku PD dengan korbannya FR modusnya juga sama yakni berkenalan di media sosial, lalu mengajak korban ketemuan disebuah tempat. PD melalukan aksi bejatnya ini di Kantor Kelurahan Metro Pusat. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (21/1/2021) dinihari, saat itu pelaku mengajak berkeliling korban mengitari Kota Metro.

“Pada pukul 02.00 WIB, keduanya berhenti di depan salah satu Kantor Kelurahan Metro Pusat. Setelah berhenti, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan di dalam kantor kelurahan tersebut. Setelah dicabuli, diketahui korban ini tidak pulang ke rumah selama dua hari,” sambung Andri.

Baca Juga Yuk :  Pj. Bupati Lampura dan Forkopimda Hadiri Perayaan Hari Raya Paska tahun 2024

Karena mendapati anaknya tidak pulang ke rumah, kemudian orang tua korban melapor ke Mapolres Metro. Setelah diselidiki, diketahui pelaku dan korban berada di kamar kos di Metro Barat. Dari hasil penangkapan, turur diamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban, pakaian tersangka, dan ponsel milik korban.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keduanya ini terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Berita dan informasi ini diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi Lampungpro

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini