infogeh.co, Lampung Selatan – Viralnya pemberitaan terkait pemberhentian perangkat desa sepihak oleh Rusda kepala desa Rangai Tritunggal akhirnya mendapat tanggapan serius dari Abdurahman Camat Ketibung.
Abdullahman melalui M. Hasan S.E kasi pemerintahan kecamatan Ketibung kepada media ini jum’at (20-10-2023) menjelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa sepihak tanpa presedur dan mekanisme yang benar serta tidak mengacu pada perundang-undangan yang berlaku adalah TIDAK SAH.
Menurutnya pihak desa tidak pernah minta pertimbangan dengan camat secara tertulis, tidak pernah mengajukan pergantian perangkat desa dan SK pemberhentian/ pengankatan tidak pernah disampaikan ke pihak kecamatan.
Menurun M. Hasan S.E sebelumnya kepala desa di kecamatan Ketibung yang baru diangkat sudah mengikuti bintek yang dilaksanakan DPMD.
“Pak Camat sebelumnya sudah mengingatkan jangan melakukan pemberhentian perangkat desa tanpa prosedur dan mekanisme yang benar pada saat Kades Rangai konsultasi lisan. Dan kepala desa tersebut sudah mengikuti bintek.
Kepala Dinas PMD pun sudah mengingatkan seluruh kepala desa yang baru pada saat bintek. Jadi permberhentian dan pengangkatan perangkat desa tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang benar dan melanggar perundang-undangan yang berlaku adalah tidak sah” jelas M.Hasan S.E (*)