infogeh.co, Nasional – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil tersangka dugaan korupsi dan suap. Tak tanggung-tanggung. Adil kedapatan menerima suap dari sejumlah pihak mencapai Rp26,1 miliar.
Demikian diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dugaan kuat, duit miliaran rupiah yang dikantongi Adil hasil dari ‘setoran’ sejumlah kepala dinas.
Alex menjabarkan, Adil diduga terlibat pemotongan anggaran uang persediaan (UP), dan ganti uang persediaan (GUP). Dalam kasus ini, masing-masing SKPD diduga untuk menyetor sejumlah uang kepada Adil.
“Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA,” katanya saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (8/4) dini hari.
“Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKDP,” katanya.
Setoran UP dan GU tersebut dalam bentuk uang tunai. Setoran dalam uang tunai itu disetorkan kepada FN sebelum diserahkan ke Adil.
“Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024,” katanya.