infogeh.co, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus kepemilikan tujuh satwa langka dilindungi. Terbit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Benar, SPDP atas nama tersangka TRP sudah diterima,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan, Kamis (17/2).
Dalam SPDP, kata Yos, Terbit diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
“Atas diterimanya SPDP dari penyidik Polda Sumut, pimpinan kita sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Polri dan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik, ujarnya.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara menyita tujuh satwa dilindungi dari rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Dalam SPDP, kata Yos, Terbit diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
“Atas diterimanya SPDP dari penyidik Polda Sumut, pimpinan kita sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Polri dan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik, ujarnya.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara menyita tujuh satwa dilindungi dari rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Cnnindonesia.com