infogeh.co, Jakarta – Kasus gagal ginjal akut yang telah menewaskan 159 anak memasuki babak baru. Ada dua industri farmasi dibawa BPOM ke ranah pidana atas dugaan penggunaan etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas.
Selain mempolisikan, BPOM juga memberi sanksi kepada dua perusahaan itu.
“Sanksi administrasi (berupa) pencabutan sertifikasi CPOB untuk obat cairan. Dengan demikian izin edar kedua industri farmasi tersebut dicabut,” kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam jumpa pers, Senin (31/10).
Kedua perusahaan tersebut:
1. PT Yarindo Pharmatama yang beralamat di Cikande, Serang, Banten.
2. PT Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma) yang beralamat di Tanjung Mulya, Medan, Sumut.
Keduanya dibawa ke ranah hukum karena menggunakan bahan baku yang tidak sesuai standar farmasi. Yakni menggunakan pelarut dengan etilen (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas batas aman.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com