Infogeh.co, Bandar Lampung – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melakukan Operasi Zebra Krakatau Lampung 2022 selama 14 hari, 3 hingga 16 Oktober 2022.
Selama Operasi Zebra di Lampung ini, polisi bakal memberlakukan sistem tilang elektronik atau ETLE dan tilang manual.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan melalui Kanit Gakkum Ipda Gunawan mengatakan, pihaknya akan memfokuskan Operasi Zebra Krakatau 2022 di Bandar Lampung pada lima titik, yaitu:
1. Jalan Pattimura
2. Jalan Kartini
3. Jalan Agus Salim
4. Jalan ZA Pagar Alam
5. Jalan Kimaja Way Halim
Dalam Operasi Zebra Krakatau kali ini ada 7 sasaran yang akan ditilang oleh polisi.
Yakni, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dibawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety, pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, melawan arus, dan pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di sini