Begini Rekam Jejak Remaja Spesialis Bobol Rumah yang Ditangkap di Bandar Lampung

infogeh.co, Bandar Lampung – Polsek Tanjungkarang Barat meringkus seorang residivis kasus narkoba yang kini melakukan pencurian di rumah warga.

Tersangka Novri (19) warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung tercatat tiga kali membobol rumah warga.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat, Iptu Feri Juansyah, mengatakan tersangka merupakan residivis anak di bawah umur atas kasus menjadi kurir narkoba dengan hukuman satu tahun penjara.

“Dari laporan kepolisian, ada tiga kali pencurian membobol rumah hingga warung,” kata Feri, Senin, 15 Februari 2022.

Salah satunya korban Suciati yang kehilangan uang tunai Rp550 ribu dan dua ponsel android.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Tersangka Novri mengaku aksi itu karena tidak memiliki pekerjaan dan kedua orang tua sudah tiada. “Saya yatim piatu, pekerjaan juga gak ada,” ujarnya.

Sebelum kasus pencurian, dia juga dihukum satu tahun penjara karena menjadi kurir ganja. “Disuruh orang nganterin di suatu tempat, tenyata di sana ada polisi,” ujarnya.

Namun, dia menyangkal melakukan pembobolan tiga kali.

banner 1080x1080