infogeh.co, Jakarta – Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait dengan adanya dugaan tindak pidana di kasus gagal ginjal akut. Nantinya, kasus ini bakal ditentukan untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak.
“Meningkatkan mungkin ya dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan). Terus masalah tindak lanjutnya apa, pembagian tugasnya seperti apa nanti mana yang perlu didalami gitu. Harus semuanya komprehensif ya,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Pipit mengatakan gelar perkara digelar pada siang ini. Rencananya gelar perkara juga akan melibatkan pihak dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Iya rencananya begitu kalau mereka (BPOM) hadir,” katanya.
Sebelumnya, BPOM telah mengumumkan tiga perusahaan farmasi yang telah diberi sanksi terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirup. Satu industri farmasi berasal dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Adapun tiga perusahaan farmasi yang disanksi itu yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Pharma. Tiga produsen obat ini disebut tak memenuhi standar atau khasiat mutu untuk memproduksi obat sirup.
“Kami menemukan produk obat sirup paracetamol drop, paracetamol syrup, rasa peppermint produksi PT Afi Pharma. Jadi ada satu produsen ketiga yang diduga ada unsur pidana,” kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, Senin (31/10).
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Detik.com