Bahas Lahan PT TI Terkait Temuan Ladang Ganja, DPRD – Pemkab Tanggamus Segera Hering

banner 728x90

GR (Tanggamus) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus akan gelar hearing bersama instansi terkait umtuk mengetahui kejelasan status dan penggunaan lahan PT Tanggamus Indah.

Hearing yang rencananya digelar dalam waktu dekat ini sebagai upaya tindak lanjut dari DPRD Tanggamus atas di temukannya ladang ganja dilahan PT TI belum lama ini,  yang sempat membuat heboh Kabupaten Tanggamus,  bahkan Provinsi Lampung.

Menurut Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan. S. Sos,  temuan adanya ladang ganja diwilayah Kabupaten Tanggamus merupakan indikator kuat dan sangat jelas bahwa Narkoba sudah menjadi ancaman serius di Kabupaten setempat.

Kemudian tentunya lembaga legislatif dan eksekutif serta institusi hukum serta seluruh elemen masyarakat di Kabupaten yang bersemboyan “Begawi Jejama” ini. Jangan hanya berpangku tangan dan menerima penetrasi-penetrasi dari para penjahat masa depan bangsa ini.

Seluruh lembaga dan institusi beserta masyarakat harus segera nengambil langkah-langkah yang lebih serius dan fokus untuk menangani masalah Narkoba ini.

Sebab dari fakta yang ada, yakni ditemukannya ladang ganja tersebut diwilayah Tanggamus,  menunjukkan indikasi perspektif, bahwa Tanggamus tidak hanya sebagai salah satu pangsa pasar Narkoba di Provinsi Lampung.

Akan tetapi juga menjadi wilayah atau tempat yang dipandang “bisa” oleh para pelaku kejahatan Narkoba untuk memproduksi atau membudidayakan, tanaman yang sangat berbahaya bagi generasi bangsa dan bangsa Indonesia tersebut.

“Kami sebagai lembaga yang menyuarakan aspirasi masyarakat Tanggamus, akan mendorong pihak aparatur penegak hukum agar mengusut tuntas temuan ladang ganja tersebut. Selanjutnya DPRD Tanggamus juga segera menggelar dengar pendapat bersama institusi terkait, untuk membahas temuan ladang ganja, yaitu untuk mengetahui kejelasan status dan penggunaan lahan PT TI,  dimana ladang ganja tersebut ditemukan ditanam pelaku, ” katanya,  Rabu (14/03/2018).

Heri Agus Setiawan menambahkan, adapun menyikapi ditenggarainya bahwa PT TI belum mengantongi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) sesuai dengan terbitnya surat teguran dari Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun)  Tanggamus.

Yaitu surat teguran Disnakbun tertuang dalam Surat Teguran kepada PT TI tanggal 05 Mei 2017 dengan nomor surat 524/209/23/2017 yang ditanda tangani Kepala Disnakbun Ir. Shofwan,  MM.

“Masalah IUP-B PT TI nanti dalam hearing juga akan kita bahas,  sehingga semua bisa jelas,  untuk waktu hearing pada prinsipnya akan kita gelar secepatnya,  kami akan rapat internal bersama komisi terkait lebih dahulu, ” imbuh ketua Dewan yang low profil dimata masyarakat ini. (Red)

banner 1080x1080