infogeh.co, Jakarta – Hari ini pihak dari Bareskrim yaitu Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko memanggil dan memeriksa Doni Salmanan dengan status sebagai saksi.
“Direncanakan pada hari Selasa 8 Maret 2022 jam 10.00 penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS dengan status sebagai saksi,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/3).
Status laporan terhadap Doni Salmanan ini telah dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Bareskrim Polri. Tetapi status hukum Doni Salmanan masih lah saksi.
Adapun laporan terhadap Doni Salmanan ini dilakukan oleh korban berinisial RA dengan laporan polisi nomor B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan ini dilakukan karena saat ini penyidik sudah memeriksa 12 saksi termasuk 2 orang dari perusahaan alat pembayaran digital atau payment gateway.
“Bahwa hari Senin tanggal 7 Maret 2022 penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 perusahaan payment gateway dengan 2 orang saksi. Jadi 12 orang, rincian 9 saksi dan 3 saksi ahli,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/3).
Berbekal itu, penyidik akhirnya memutuskan untuk memeriksa Doni Salmanan.
“Direncanakan pada hari Selasa 8 Maret 2022 jam 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS dengan status sebagai saksi,” ucap dia.
PPATK kembali melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal. Hasilnya ada 8 rekening yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut diblokir oleh PPATK.
“Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai Sebesar Rp 150,4 M dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK),”’ ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavadana, dalam keterangannya, Senin (7/3).
Pemblokiran ini menambah panjang daftar rekening terkait investasi bodong yang telah disetop sementara oleh PPATK. Sebelumnya, PPATK juga telah memblokir 109 rekening dari 55 penyedia jasa keuangan dengan nilai Rp 202 miliar.
Namun demikian, dia tak merinci rekening siapa saja yang diblokir tersebut.
Dalam pemblokiran sejumlah rekening sebelumnya, PPATK menyebut ada rekening sosok crazy rich yang turut dibekukan. Namun tidak disebutkan siapa sosok yang dimaksud. Umumnya investasi bodong macam yang digemborkan crazy rich dikelola secara tidak transparan dan ilegal dengan menggunakan skema ponzi.
Saat ini pihak Bareskrim Polri pun tengah mengebut mengusut sejumlah crazy rich dan investasi bodong yang merugikan masyarakat. Teranyar Indra Kenz sudah dijerat tersangka.
Crazy Rich lainnya yakni Doni Salmanan tengah diusut oleh polisi. Status laporan terhadap Doni Salmanan sudah penyidikan. Namun dia masih berstatus terlapor.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com