Radarnusantara.co (Kota Agung) – Antisipasi Pengedar Gelap Narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Kotaagung Kepala rutan gelar razia kamar hunian warga binaan (WBP).
Hal ini disampaikan Akhmad Sobirin Soleh Kepala Rutan Kota Agung didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Boy Naldo bahwa, kegiatan Razia ini merupakan bentuk keseriusan Rutan Kelas IIB Kota Agung dalam menjaga ketertiban sekaligus komitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba didalam Rutan, Sabtu (12/06/21).
“Ini merupakan komitmen kita bersama yang telah kita buat untuk mengantisipasi peredaran gelap narkoba dan kita harus menjadikan Rutan Kelas IIB bersih dari Halinar, semoga ini menjadi langkah yang baik diawal tahun dan Rutan Kelas IIB Kota Agung bisa menjadi Zona Integritas menuju WBK WBBM,” ujar Sobirin.
Ia menambahkan, di dalam razia tersebut di temukan barang terlarang berupa 5 unit handphone, 7 buah headset, 9 buah charger, 7 buah sendok besi, dan 3 buah silet, 1 buah rokok vape, dan 5 buah botol kaca.
“Alhamdulillah dalam razia ini tidak ditemukan Narkoba. Sedangkan untuk barang-barang terlarang lain kami sita kemudian di musnahkan. Bagi WBP yang di ketahui mempunyai barang terlarang tersebut akan dikenai sanksi dari administrasi sampai tidak di perkenankan menerima kunjungan,” tegasnya (Red)