Infogeh.co, Lampung Utara – Jajaran anggota Polsek Seputihbanyak mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu asal Kabupaten Lampung Utara. Pelaku berinisial NV (21) yang tinggal di sebuah indekos di Kampung Ruktiharjo, Kecamatan Seputihraman, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku diamankan polisi saat sedang berhenti di pinggir jalan, tepatnya di depan sebuah warung makan yang berada di Kampung Saribakti, Kecamatan Seputihbanyak, Lampung Tengah saat mengendarai sepeda motor.
“Pelaku kami tangkap pada saat jajaran anggota Polsek Seputihbanyak melakukan patroli hunting pada Senin,13 September 2022, malam. Saat itu pelaku sedang berhenti di depan rumah makan, karena gerak-geriknya mencurigakan. Pelaku yang gugup, berusaha kabur saat kami dekati,” kata Kapolsek Seputihbanyak, Iptu Candra Dinata, Sabtu, 17 September 2022.
Meski mencoba melarikan diri, lanjut Candra, dengan kesigapan petugas pelaku NV dapat diamankan. Seketika anggota polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu di balut kertas berwarna putih, yang di simpan di dalam tas milik pelaku.
“Saat kami amankan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, kami menemukan satu paket sabu dengan berat 0,48 gram di dalam tas selempang milik pelaku,” kata Kapolsek.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputihbanyak guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kepada petugas pelaku mengaku selama ini tinggal di sebuah kontrakan yang berada Kecamatan Seputihbanyak.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) hurup (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di sini