infogeh.co, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka baru kasus Binomo. Ketiga tersangka baru itu, yakni pacar Indra Kenz Vanessa Khong, adik Indra Kenz Nathania Kesuma, dan ayah Rudiyanto Pei.
“Terhadap 3 tersangka akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 14 Maret 2022,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Minggu (10/4).
Whisnu mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap peran ketiganya di kasus Indra Kenz. Ketiganya diduga mengaburkan aset hasil kejahatan dari Binomo yang didapat Indra Kenz.
“Terdapat aliran dana dari Tersangka Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Indra Kenz,” jelas dia.
Akibat perbuatan ini, ketiga tersangka dijerat pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Dalam kasus ini, total sudah 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 4 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka Binomo, yakni Indra Kenz, Brian Edgar, Wiky, dan Fakar Suhartami.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com