Infogeh.co, Nasional – Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudiang alias Bharada E terbukti ikut merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua. Hal tersebut diungkapkan majelis hakim saat persidangan pembacaan vonis yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (15/2/2023).
Majelis hakin yang dipimpin Hakim Wahyu Iman Santoso menyebutkan, Richard Eliezer menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk merencanakan pembunuhan Yosua. Majelis Hakim menjelaskan Richard Eliezer dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk naik ke lantai 3 guna merencanakan pembunuhan Yosua. Saat itu, Richard Eliezer menyanggupi dengan mengatakan ‘siap komandan!’
“Saksi Ferdy Sambo mengatakan mengatakan harus dibunuh anak ini. Saksi Sambo berdiri mengatakan jika terdakwa menembak Yosua saya akan menjaga kalian dimana atas keterangan Ferdy Sambo itu terdakwa menjawab ‘Siap, Komandan’,” kata hakim.
Majelis hakim juga mengungkapkan jika Eliezer dua kali berdoa usai dirinya diperintah Sambo. Hakim menyimpulkan jika Eliezer menyadari perintah Sambo untuk menghilangkan nyawa Yosua.
“Terdakwa kembali turun dari lantai 3 dan berdoa dengan harapan Sambo mengurungkan niatnya membunuh Yosua. Doa yang sama menunjukkan terdakwa sudah menyadari adanya Sambo mau menghilangkan nyawa Yosua adalah hal yang salah,” kata hakim anggota, Alimin Ribut Sujono.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara, pada Rabu, 18 Januari 2023. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Namun dalam sidang pembacaan amar putusan, Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan. Adapun hal yang meringankan adalah mempertimbangkan Eliezer sebagai saksi pelaku dan keluarga Yosua telah memaafkan Eliezer. Selain itu, Eliezer dianggap kooperatif selama persidangan.
Selama dipersidangan Richard Eliezer mengaku Ferdy Sambo memerintahkannya menembak Yosua saat ia dipanggil ke lantai tiga rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Keterangan Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator juga menjadikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua menjadi terang benderang.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni:
- Ferdy Sambo divonis mati
- Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
- Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
- Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara