Infogeh.co, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, berhasil menanangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial SI alias Sar yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (28) dan KN alias Wawan (23) warga Kampung Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupatan Lampung Tengah.
Penangkapan itu kurang dari 12 jam setelah beraksi pada Minggu (16/10/2022) sekira pukul 00.30 WIB dini hari.
SI dan KN diduga membobol rumah milik Kahono warga Kampung Sriwilangsep, Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah saat korban pergi ke kebun, Sabtu (15/10/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi, SI selaku paman dari KN pada saat itu sedang berkunjung kerumah orang tuanya di Kampung Sriwilangsep dan sempat menginap selama tiga hari.
Selama menginap tiga hari di rumah orang tuanya, kata Kapolsek, diduga para pelaku menggambar situasi dan saat ada kesempatan mereka langsung beraksi.
Melihat rumah korban dalam keaadan sepi, lalu para pelaku berjalan kaki menuju rumah korban dan masuk melalui pintu belakang rumah yang hanya di pasang kayu papan sebagai tumpuan agar tidak terbuka sehingga para pelaku dengan mudah masuk kedalam rumah korban.
“Jadi rumah korban ini tidak jauh dari rumah orang tua pelaku. Kemudian pelaku masuk dengan cara melepas kayu papan pintu belakang rumah menggunakan tangan pelaku,” kata Iptu Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat di konfirmasi Selasa (18/10/2022).
Dari rumah korban, para pelaku berhasil menggasak dua kunci sepeda motor, satu Hp merk Nokia 105 yang diletakkan di atas meja dapur, dua pisau yang diletakkan di atas lemari kamar, dan uang Rp150 ribu yang diletakkan di bawah lampu patromak milik korban.
“Melihat korban hendak pulang ke rumah, kemudian para pelaku langsung kabur melalui pintu yang sama,” ujarnya.
Korban yang melihat sekilas ada dua orang yang mencurigakan dari belakang rumah lalu korban melihat pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka dan kamar dalam keadaan di acak acak oleh para pelaku. Atas kejadian tesebut korban melaporkan ke Polsek Kalirejo.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, akhirnya petugas dapat mengamankan para pelaku saat berada di Jalan Kampung Sriwilangsep berikut barang bukti yang ada pada pelaku.
Kini, SI dan KN diamankan di Mapolsek Kalirejo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di sini